Belajar dari Komunitas yang Mengelola Sampah Secara Mandiri
Sebuah pandangan untuk menimbang persoalan secara lebih tenang, lengkap, dan bertanggung jawab.
Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Konglomerat pendiri raksasa properti China Evergrande Group, Hui Ka Yan, divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan China, Kamis (20/8). Berikut profilnya.komunitas warga
Polres Kotawaringin Timur memeriksa dua warga terkait dugaan pembakaran lahan. Penyidik mengumpulkan bukti untuk menentukan status hukum mereka.